FaktaTren.com - Pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, namun tidak menerapkannya.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021)
Tito mengatakan, hari ini dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat
Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Social Footer